Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelapor Anggap Bawaslu Malas Proses Kasus Videotron Jokowi

Ilustrasi Bawaslu. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar sidang lanjutan penanganan kasus dugaan pelanggaran manajemen terkait pemasangan videotron pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Rabu (24/10).

Dalam sidang kali ini Bawaslu DKI Jakarta menghadirkan pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DKI Jakarta guna dimintai keterangannya tentang kepemilikan videotron tersebut. Namun, Sahroni selaku pelapor pada masalah ini mempersoalkan kehadiran pihak Pemprov yang hadir. Sahroni menilai pihak terkait yang dihadirkan Bawaslu kurang tepat.

Sahroni menyatakan untuk mengetahui siapa pihak pemilik iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf itu, seharusnya Bawaslu memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Pasalnya, tentang izin penayangan iklan videotron menjadi kewenangan DPM-PTSP, bukan Diskominfo.

Selain itu, Sahroni juga mempersoalkan perwakilan Diskominfo DKI yang dikirim untuk memperlihatkan keterangan. Pada kegiatan sidang yang berlangsung siang tadi, Diskominfo mengutus Kepala Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik DKI Jakarta, Dhini Gilang Prasasti.

Sahroni pun mempertanyakan tentang kehadiran Dhini tanpa membawa surat kiprah yang resmi dari institusinya.

"Alangkah eloknya yang diundang ialah yang mempunyai kapasitas dan mempunyai surat. Ini syarat formil," kata Sahroni dalam persidangan yang digelar di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (22/10).

Namun, majelis sidang yang dipimpin anggota Bawaslu DKI, Fuadi, menilai pemanggilan pihak Diskominfo yang kemudian diwakili Dhini sudah cukup bagi pihaknya menggali keterangan dalam pengusutan laporan yang diajukan Sahroni. Selain itu, secara jabatan Dhini pun dinilai relevan untuk memperlihatkan keterangan.

"Jabatannya kepala seksi di Dinas Kominfo. Kaprikornus ini kepala seksi. Kami kira cukup untuk memberi keterangan. Kecuali beliau hanya staf," kata Fuadi.

Sementara itu, Dhini mengakui kehadirannya tanpa membawa surat kiprah akhir memo dari atasan yang dikirim lewat pesan singkat untuk mewakili Diskominfo. Ia kemudian memperlihatkan kartu identitas kepegawaian Diskominfo miliknya kepada majelis.

Klarifikasi Kepemilikan Videotron DKI

Dalam sidang tersebut, Dhini menyatakan iklan videotron Jokowi-Ma'ruf tak dipasang di papan reklame milik Pemprov DKI. Lebih lanjut, Dhini menyatakan Pemprov DKI hanya mempunyai enam unit videotron di sejumlah lokasi di Ibu Kota RI tersebut. Lima di antaranya masih berfungsi, tetapi satu lainnya sudah tidak digunakan.

"Satu di kantor Wali Kota Jakarta Barat, dua di kompleks Taman Ismail Marzuki, satu di depan kantor Dinas Teknis di Jalan Abdul Muis, satu lagi di depan kantor Dinas Olah Raga di Jalan Otto Iskandardinata (Otista)," kata Dhini.

"Di Pulo Gebang ada videotron tapi tidak berfungsi. Kaprikornus ada lima yang masih fungsi," ucap Dhini.

Ketika majelis menyinggung siapa pemilik videotron yang dilaporkan Sahroni, Dini mengaku pihaknya tidak berwenang menjawab hal itu.

"Itu tidak ada keterkaitan dengan kami, alasannya ialah bukan milik Pemprov tapi milik swasta. Datanya dapat diminta ke DPM-PTSP," kata Dhini. Ditemui usai persidangan, Sahroni menilai Bawaslu DKI Jakarta tidak serius menangani laporan yang diajukan dirinya. Sebab, pihak yang dimintai keterangan Bawaslu tidak tepat.

Sedianya pihak yang dimintai keterangan oleh Bawaslu DKI Jakarta ialah DPM-PTSP. Tetapi sampai hari ini, kata Sahroni, DPM-PTSP belum pernah dihadirkan Bawaslu DKI Jakarta.

"Harusnya yang dipanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," kata Sahroni. Menurut dia, kehadiran Dhini tanpa membawa surat resmi penugasan dari lembaganya seakan menjadi preseden bahwa Bawaslu tak mempersoalkan itu. Seharusnya, kata dia, Bawaslu bersikap tegas mempersoalkan kompetensi pihak yang dihadirkan dengan bukti surat secara formal.

"Bawaslu malas, buktinya untuk menyurati pihak-pihak dengan seadanya, tanpa surat kiprah resmi saja diterima. Artinya Bawaslu memang tidak berniat menelusuri," ujarnya.

Sebelumnya Sahroni melaporkan masalah ini ke Bawaslu sesudah melihat videotron Jokowi pada 28 September lalu. Dia melihat ada beberapa videotron Jokowi di Jakarta: Jalan Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman sampai daerah Blok M.

Beberapa hari kemudian, beliau kembali melihat videotron Jokowi-Ma'ruf di rute yang sama. Setelah itu, barulah beliau membuka peraturan perundang-undangan terkait lokasi pemasangan videotron yang diperbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 175, beliau menyatakan videotron Jokowi-Ma'ruf berada di lokasi terlarang. Diketahui, dalam Surat Keputusan KPU No 175 disebutkan 23 titik terlarang pemasangan alat peraga kampanye termasuk videotron, di Jalan Medan Merdeka Utara, Barat, Selatan, dan Timur. Itulah yang kemudian menciptakan Sahroni melayangkan pelaporan ke Bawaslu DKI soal dugaan pelanggaran kampanye.

Sementara itu, Fuadi ketika ditemui usai sidang menyampaikan kegiatan sidang terkait videotron hari ini sebenarnya dijadwalkan mendengarkan keterangan dari Diskominfo, Dinas Pajak, KPU DKI Jakarta dan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

"Kami (Bawaslu DKI Jakarta) sudah mengundang Dinas Pajak dan Tim Kampanye Nasional jam 10.00 WIB tadi, tetapi tidak ada jawaban. Maka dari itu, sidang tetap dilanjutkan dengan perwakilan Diskominfo Jakarta dan KPU DKI Jakarta," ujar Fuadi kepada CNNIndonesia.com.
Fuadi menyampaikan sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu terkait iklan videotron Jokowi-Maaruf, hanya tersisa dua hari lagi. Selanjutnya, pada Kamis (25/10) pihaknya akan mendengarkan kesimpulan dari pelapor, kemudian kegiatan pembacaan putusan keesokan harinya.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181024144725-32-341108/kasus-videotron-jokowi-pelapor-anggap-bawaslu-malas