Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Pencairan Jamsostek Dan Tata Caranya

Bila anda ialah pekerja swasta tentu anda sudah diikutkan dalam asuransi Jamsostek. Jamsostek ialah perusahaan bentukan pemerintah yang mempunyai kiprah mengurusi jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Saat ini Jamsostek telah berganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan Jamsostek sendiri mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), TK-LHK (tenaga kerja di luar hubungan kerja) dan jasa konstruksi. Premi yang dibayarkan setiap bulannya biasanya akan mengendap dalam JHT. JHT dapat dicairkan bila telah memenuhi beberapa ketentuan. Syarat pencairan Jamsostek untuk JHT :
 Bila anda ialah pekerja swasta tentu anda sudah diikutkan dalam asuransi  Syarat Pencairan Jamsostek dan Tata Caranya

- Memiliki Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
- Telah berumur 55 tahun.
- Menderita cacat tetap dengan bukti surat keterangan dari dokter
- Meninggal dunia dengan bukti surat keterangan simpulan hidup dari rumah sakit atau kepolisian atau kelurahan
- Bermukim di negara lain dan tak kembali lagi ke Indonesia dengan menyertakan surat pernyataan tak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi Paspor dan fotokopi VISA
- Menjadi PNS, Tentara Nasional Indonesia Polri
- Di-PHK dengan usang kepesertaan minimal selama 5 tahun dengan masa tunggu selama 1 bulan.

Bila ketentuan di atas ada yang sudah terpenuhi maka penerima berhak mengklaim dana JHT di kantor Jamsostek. Pemohon harus tiba sendiri alasannya akan dilakukan verifikasi dokumen, wawancara dan pengambilan foto. Berkas persyaratan yang mesti dibawa ialah :

- Kartu Jamsostek berikut fotokopiannya
- KTP dan fotokpiannya
- KK dan fotokopiannya
- Surat keterangan PHK dari perusahaan terdahulu
- Fotokopi buku tabungan (tak harus)

Tempatkan semua berkas ke dalam amplop hijau transparan yang dapat diminta ke petugas di sana dan masukkan ke drop box. Petugas akan memanggil untuk verifikasi data yang kita berikan. Dan bila memang sudah lengkap, kita akan diminta mengambila nomer antrian di petugas keamanan. Tinggal menunggu panggilan klaim. Setelah antrian kita di panggil, petugas akan melaksanakan verifikasi semua berkas dan data dan juga akan wawancarai. Bila sudah sesuai maka kita akan diambil fotonya dan semua berkas orisinil akan dikembalikan selain kartu Jamsostek.

Jika jumlah dana JHT yang diklaim kurang dari Rp.10 juta dapat diambil eksklusif dengan mengambil antrian lagi. Petugas pada loker pembayaran akan membayarkan sesuai nominal yang ada. Namun kalau jumlah yang diklaim lebih dari Rp.10 juta atau memang anda menginginkan dana klaim ditransfer saja maka cukup berikan fotokopi buku tabungan saja.