Keuntungan Menjadi Penerima Asuransi Jamsostek (Bpjs Ketenagakerjaan)
Jamsostek awal tahun 2015 ini berubah jadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sampai hari ini Jamsostek telah menunjukkan imej faktual kepada masyarakat yang sudah mencicipi layanan yang diberikan. Layanan asuransi Jamsostek sendiri dulu mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Untuk yang terakhir yaitu JPK sudah diambil alih oleh BPJS Kesehatan yang merupakan penjelmaan dari PT ASKES.
Setiap anggota BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh asuransi dan santunan. Bila suatu ketika penerima asuransi Jamsostek menderita kecelakaan kerja maka akan memperoleh biaya transportasi hingga kesehatan. Untuk penerima dari sektor informal masih sanggup memperoleh asuransi akan tetapi tak memperoleh santunan. Besaran asuransi untuk ongkos perawatan dijamin hingga sebesar Rp.20 juta begitupun untuk besaran pemberian yang juga Rp.20 juta.
Jika anggota BPJS Ketenagakerjaan menderita kecelakaan hingga meninggal maka andal waris yang bersangkutan akan memperoleh pemberian berupa 48x jumlah honor yang diperoleh setiap bulannya. Sedangkan bila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat fisik maka besaran pemberian yang didapatkan sanggup mencapai 80x dari honor yang diperoleh setiap bulannya. Untuk kecelakaan yang mengakibatkan cacat fisik ini baik pekerja formal ataupun informal sanggup memperolehnya.
Program asuransi Jamsostek pun mengkover Jaminan hari renta (JHT). Program tersebut merupakan tabungan ketika masih bekerja yang lalu akan diberikan di ketika penerima berumur 55 tahun atau sudah memenuhi ketentuan yang diberlakukan. Untuk JHT ini preminya dibayarkan perusahaan sebesar 3,7 % dan dibebankan kepada pekerja sebesar 2 %. JHT ini akan diberikan senilai premi yang terakumulasi dan ditambah hasil pengembangan dana, jikalau penerima : berumur 55 tahun atau meninggal, menderita cacat tetap, di-PHK sehabis menjadi anggota setidak-tidaknya 5 tahun plus masa tunggu selama sebulan, bermukim di luar negeri dan tak balik lagi ke tanah air dan terakhir diangkat sebagai PNS/POLRI/TNI.
Jika sebuah perusahaan tak mengikutkan pekerjanya pada Program asuransi Jamsostek, sanggup dikenai hukuman berupa penjara paling usang 6 bulan atau membayar denda sebanyak-banyaknya Rp.50 juta. Bisa juga perusahaan tersebut dijerat dengan hukuman manajemen yakni pencabutan ijin usaha. Sampai perusahaan diharuskan membayar segala akhir yang muncul dan bersangkutan dengan jadwal asuransi itu. Misalnya akhir jikalau pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal, jaminan hari renta sekaligus asuransi kesehatan.
Tak hanya pekerja sektor formal dan informal yang sanggup dilayani oleh asuransi Jamsostek ini, alasannya yaitu tenaga sektor konstruksi pun memperoleh hak yang sama. Setiap perusahaan kontraktor maupun sub-nya diwajibkan mengikutsertakan semua pekerja yang dibawahinya dalam BPJS Ketenagakerjaan berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Semua premi ditanggung oleh perusahaan tersebut. Pekerja di sini termasuk pekerja borongan, harian lepas ataupun pekerja musiman.