Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Klaim Jamsostek Untuk Jaminan Hari Renta (Jht)

Tenaga kerja di Indonesia dilindungi dengan sejumlah undang-undang yang mengaturnya. Salah satu diantaranya ialah yang mengatur ihwal Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan keluarnya Undang-Undang No. 3 Tahun 1992. Sebagai perangkat teknis untuk melakukan undang-undang tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu PP No. 14 Tahun 1993. Maka lahirlah PT Jamsostek yang membawahi dan mengatur segala hal yang berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia.
 Tenaga kerja di Indonesia dilindungi dengan sejumlah undang Syarat Klaim Jamsostek Untuk Jaminan Hari Tua (JHT)

Jamsostek menawarkan layanan yang berkaitan dengan jaminan sosial yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (saat ini telah diambil alih oleh BPJS Kesehatan). Besaran premi yang harus dibayarkan untuk masing-masing jaminan itu berbeda-beda. Untuk JHT besaran premi yang disyaratkan ialah sebesar 5,70 % yang mana 3,70 % dibayarkan oleh pemberi kerja sedangkan sisanya yang 2 % ditanggung oleh peserta.

Jaminan Hari Tua sanggup diambil kalau penerima telah memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Syarat klaim Jamsostek untuk JHT yaitu kalau penerima (pekerja) mencapai usia 55 tahun, terkena PHK, meninggalkan wilayah Indonesia secara permanen, menderita cacat tetap alasannya ialah kecelakaan kerja dan meninggal. Sejumlah berkas yang harus disediakan yaitu :

- Form Permintaan Pembayaran JHT yang sudah diisi lengkap dan benar.
- Kartu Peserta Jamsostek.
- KTP orisinil dan fotokopi.
- Kartu Keluarga yang orisinil dan fotokopi.
- Surat Keterangan PHK dari Perusahaan berikut fotokopinya.
- Buku tabungan dan fotokopinya.

Syarat klaim Jamsostek untuk JHT yang lain yang harus dipenuhi yakni keanggotaan Jamsostek setidaknya 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan. Contohnya Anda terdaftar sebagai penerima Jamsostek pada Januari 2008 dan di-PHK atau berhenti kerja pada Januari 2010, untuk itu Anda mesti menunggu dulu sampai Februari tahun 2013 untuk Anda sanggup mengajukan klaim Jaminan Hari Tua. Bila penerima meninggal dunia dan andal warisnya bermaksud mengajukan klaim Jamsostek maka ada syarat pendukung yang harus disertakan yaitu : Surat keterangan Kematian dari instansi berwenang, Surat Nikah/Talak beserta fotokopiannya dan Surat Keterangan Ahli Waris. Jaminan Hari Tua dibayarkan sehabis melebihi masa tunggu selama 6 bulan dihitung sejak penerima berhenti bekerja.

Syarat klaim Jamsostek untuk JHT kalau penerima meninggalkan Indonesia secara permanen yaitu dengan membawa : Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi Paspor dan fotokopi VISA. Dan paling usang dalam waktu 30 hari, klaim Jaminan Hari Tua yang diajukan penerima akan dibayarkan oleh Jamsostek.