Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bawaslu Periksa Ratna Sarumpaet Soal Dugaan Kampanye Hitam

Ratna Sarumpaet. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Empat penyidik dari Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan investigasi terhadap Ratna Sarumpaet terkait laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Pantauan CNNIndonesia.com, Rabu (24/10), empat orang penyidik Bawaslu tiba sekitar pukul 15.15 WIB. Mereka memakai kemeja putih dengan jaket biru gelap dengan goresan pena Divisi Penindakan.

Seorang penyidik terlihat membawa satu alat berwarna putih yang ibarat printer dan akan dipakai untuk investigasi tersebut. Empat orang tersebut enggan berkomentar soal investigasi itu.

"Nanti saja, tidak ada (alat khusus untuk memeriksa)," ujar salah satu penyidik.

Polda Metro Jaya telah mengizinkan Bawaslu untuk mengusut Ratna terkait laporan dugaan kampanye hitam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan Bawaslu telah meminta izin dan berkomunikasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melaksanakan investigasi tersebut.

Argo menjelaskan jadwal investigasi berkaitan dengan laporan yang dilayangkan di Bawaslu usai isu penganiayaan Ratna itu berujung pada laporan terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu atas dugaan kampanye hitam. Prabowo dilaporkan lantaran diduga ikut mengembangkan isu bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

Presidium GNR Muhammad Sayidi menilai pernyataan Prabowo dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/10) telah menjadikan kegaduhan sehingga mengancam keutuhan bangsa. Selain itu, kata dia, hal ini juga merugikan kubu Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan lawan politik Prabowo.

Ratna telah ditahan semenjak 5 Oktober, usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 wacana Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).

Kasus penyebaran hoaks itu bermula saat foto wajah Ratna lebam beredar di media sosial. Awalnya, sejumlah politikus dan rekan Ratna menginformasikan bahwa lebam di wajah Ratna disebabkan lantaran penganiayaan.

Cerita yang beredar kala itu, Ratna dipukuli sejumlah orang di daerah Bandung, Jawa Barat. Namun, dongeng itu hoaks, sesudah Ratna Sarumpaet menggelar konferensi pers, dan menyatakan info penganiayaan yang ia alami yaitu hoaks. Bahkan, Ratna menyatakan bahwa ia yaitu pencipta hoaks terbaik.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181024162707-32-341105/bawaslu-periksa-ratna-sarumpaet-soal-dugaan-kampanye-hitam