Lima Tuntutan Massa Agresi 211 Di Jakarta
Massa Aksi 211 padati daerah Air Mancur Bank Indonesia di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat (2/11/2018). Jelang berakhirnya demonstasi pada pukul 18.00 WIB, orator yang bangun diatas kendaraan beroda empat komando membacakan lima tuntutannya.
Sebanyak 42 kelompok ormas menggelar agresi bela bendera usai melakukan ibadah Jum'at di Masjid Istiqlal dan pribadi long march menuju Istana Merdeka. Ormas-ormas itu diantaranya GNPF-Ulama, ACTA, PPMI, dan AQL.
Perkiraan massa sendiri sebanyak 10.000 orang yang terjun pribadi mengikuti agresi hari ini. Mereka menuntut lima poin yakni :
Pertama, menuntut pemerintah untuk menciptakan pernyataan resmi bahwa bendera yang dibakar di Garut, Jawa Barat beberapa waktu kemudian tak boleh dinistakan oleh siapapun.
Kedua, meminta pemerintah untuk proses aturan semua pihak yang terlibat dalam bencana pembakaran bendera kemarin.
Ketiga, mengimbau kepada umat islam untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta tak gampang diadu domba pihak manapun.
Keempat, menghimbau kepada seluruh umat beragama biar menghormati simbol-simbol agama dan selalu menjaga kebhinekaan, sehingga tak ada lagi persekusi pemuka agama di wilayah NKRI," ujar orator diatas kendaraan beroda empat komando, Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
Kelima, meminta kepada PBNU untuk menyatakan maaf kepada umat islam atas pembakaran bendera di Garut beberapa waktu lalu.
Serta meminta PBNU dibersihkan dari faham yang tak sejalan dari NU itu sendiri. "Karena NU ialah rumah besar Aswaja," pungkasnya.
Berkumpulnya mereka di Patung Kuda disebabkan pihak kepolisian mencegah massa masuk ke area Jalan Medan Merdeka Barat tepatnya didepan Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Jakarta Pusat.
Kepolisian menggelar kawat berduri yang melintangi dua ruas jalan tersebut. Sebelumnya, Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Setyo Wasisto mempertanyakan tujuan dari massa yang menggelar agresi 211.
"Semuanya sudah clear. PBNU sama Muhammadiyah sudah bikin rilis juga, sudah islah. Tuntutan penegakan aturan sudah dilakukan, dua-duanya (pembawa dan pembakar bendera) diproses. Sekarang tuntutannya apa?" ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018) kemarin.
Ia menilai tidak perlu lagi ada agresi massa menyerupai hari ini, karena sudah adanya penegakan aturan dari kepolisian terkait perkara pembakaran bendera.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/02/berikut-lima-tuntutan-massa-aksi-211-di-jakarta?page=all
Video Terkait :