Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Analisis passing grade seleksi CPNS 2019

Analisis passing grade seleksi CPNS 2019 - pada kesempatan kali ini kita akan menganalisis passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2019 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.


Pengertian passing grade

Adapun sebelum membahas lebih jauh tentang passing grade, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan passing grade? Passing grade adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS. 

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat kita ungkapkan bahwa setiap peserta harus bisa mencapai nilai minimal yang ditetapkan, sehingga apabila peserta tidak mampu mencapai nilai minimal tersebut maka akan dinyatakan tidak lulus. 


Passing grade SKD 2019 pelamar umum

Berdasarkan Permenpanrb Nomor 24 Tahun 2019, telah ditetapkan bahwa passing grade untuk pelamar umum pada seleksi kompetensi dasar (SKD), yaitu sebagai berikut:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk tes karakteristik pribadi (TKP);
b. 80 (delapan puluh) untuk tes intelegensi umum (TIU); dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk tes wawasan kebangsaan (TWK);
 pada kesempatan kali ini kita akan menganalisis  Analisis passing grade seleksi CPNS 2019
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat kita ungkapkan bahwa setiap peserta harus bisa mencapai nilai minimal tersebut. Apabila ada salah satu sub tes, baik itu TKP, TIU, atau TWK tidak memenuhi nilai minimal sebagaimana dimaksud, meskipun nilai keseluruhannya besar tetap dinyatakan tidak lulus.

Contoh 1:
Seorang peserta mendapatkan nilai 125 pada TKP, nilai 120 pada TIU dan 130 pada TWK, sehingga total keseluruhan nilai yang didapatkan adalah 375. Apabila dianalisis, meskipun total keseluruhan nilai peserta tersebut besar, tapi karena ada salah satu sub tes SKD yang tidak memenuhi passing grade maka tetap peserta tersebut dinyatakan tidak lulus.

Contoh 2:
Seorang peserta mendapatkan nilai 130 pada TKP, nilai 110 pada TIU dan 120 pada TWK, sehingga total keseluruhan yang didapatkan adalah 360. Apabila dianalisis, meskipun total keseluruhan peserta pada contoh 2 ini lebih kecil daripada peserta yang terdapat pada contoh 1, tetapi peserta pada contoh 2 ini memenuhi passing grade semua sub tes SKD (TKP, TIU, dan TWK) sehingga dinyatakan lulus, sehingga yang berhak untuk maju ketahap berikutnya adalah peserta pada contoh 2.  


Passing grade SKD 2019 dibandingkan passing grade SKD 2018

Selanjutnya, bila kita perhatikan ketentuan mengenai passing grade tersebut, terdapat penurunan nilai passing grade pada sub tes TKP dan TWK apabila dibandingkan dengan passing grade pada SKD tahun 2018. Berdasarkan Permenpanrb Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Tahun 2018, telah ditetapkan bahwa passing grade SKD tahun 2019, yaitu:
a. 143 untuk TKP;
b. 80 untuk TIU; dan
c. 75 untuk TWK;

Bila kita analisis, terdapat pengurangan sebesar 17 poin (143-126) untuk sub tes TKP dan 10 poin (75-65) untuk sub tes TWK. Adapun pengurangan sebesar 17 poin untuk sub tes TKP dilatar belakangi karena pada SKD 2018 banyak peserta CPNS pada kategori pelamar umum yang gagal mencapai passing grade TKP tersebut, sehingga Panitia Pelaksanaan CPNS melakukan evaluasi terhadap passing grade TKP dimaksud. 

Adapun yang menarik, mengapa passing grade TWK juga ikut turun? Apabila kita analisis pelaksanaan CPNS 2018, tidak ada masalah dengan passing grade TWK karena banyak peserta yang dapat memenuhi ketentuan passing grade TWK sebesar 75 poin tersebut.

Analisis 1:
Berdasarkan analisis terhadap adanya penurunan passing grade tersebut, kami membuat asumsi akan ada kejutan untuk TWK pada seleksi CPNS tahun 2019 ini, alasannya karena panitia seleksi CPNS ingin mengantisipasi keluarnya ketentuan baru ditengah seleksi, seperti yang terjadi pada tahun 2018 dengan keluarnya Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Dengan adanya Permenpan tersebut, maka peserta yang tidak memenuhi passing grade berkesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan peserta yang lulus belum memenuhi kuota formasi yang disediakan. 

Contoh kasus:
Dalam sebuah jabatan Analis Kepegawaian Ahli Pertama pada Kementerian X terdapat 10 kuota formasi yang disediakan. Kemudian, terdapat 100 orang yang mengikuti SKD pada formasi jabatan tersebut. 4 orang dinyatakan memenuhi passing grade sehingga berhak melanjutkan ke tahap SKB. Tanpa Permenpanrb Nomor 61 Tahun 2018, maka secara otomatis 96 orang lainnya yang tidak memenuhi passing grade tidak dapat melanjutkan ke tahap SKB.

Namun dengan keluarnya Permenpanrb Nomor 61 Tahun 2018 ditengah seleksi, maka 96 orang yang tidak memenuhi passing grade tersebut berkesempatan mengikuti SKB, apabila kuota formasi tidak terpenuhi. Pada contoh kasus tersebut, karena yang memenuhi passing grade hanya 4 orang maka untuk memenuhi kuota formasi masih dibutuhkan 6 orang lagi. 

Kebutuhan 6 orang tersebut dikali tiga (ketentuan jumlah peserta yang mengikuti SKB tiga kali jumlah kebutuhan formasi) sehingga ada 18 orang yang dapat mengikuti ke tahap SKB yang dipilih dengan cara mengurutkan/dirangking 96 orang yang tidak memenuhi passing grade sebelumnya, kemudian disesuaikan dengan ketentuan baru pada Permenpanrb Nomor 61 Tahun 2018 tersebut.

Berdasarkan kejadian tersebut, maka muncul istilah baru, yaitu status P1/L untuk peserta yang memenuhi passing grade sesuai Permenpanrb Nomor 37 Tahun 2018 (pada contoh kasus ini terdapat 4 orang yang berstatus P1/L) dan status P2/L untuk peserta yang memenuhi ketentuan Permenpanrb Nomor 61 Tahun 2018 serta rankingnya sesuai jumlah kebutuhan formasi yang belum terpenuhi dikali tiga (pada contoh kasus ini terdapat 18 orang).

Adapun sisanya yang memenuhi ketentuan Permenparb Nomr 61 Tahun 2018 namun rankingnya tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan formasi yang belum terpenuhi dikali tiga mendapatkan status P2 (pada contoh kasus ini terdapat 78 orang). Munculnya ketentuan ini tidak serta merta menyelesaikan masalah seleksi CPNS 2018, tetapi memunculkan masalah baru yaitu P1/TL sehingga dalam seleksi CPNS 2019 ini panita seleksi nasional membuat tindakan pencegahan dengan menurukan passing grade TWK, disamping menurunkan TKP agar tidak adanya gugur massal karena peserta tidak mampu memenuhi passing grade TKP seperti yang terjadi pada seleksi CPNS 2018.
           
Jika passing grade TWK sebesar 65, maka minimal peserta harus menjawab 13 soal dengan benar dari 35 soal yang tersedia. Dengan menurunkan passing grade TWK maka, peserta perlu mengantisipasi kemungkinan munculnya kejutan jenis soal baru yang lebih sulit dari tahun sebelumnya mengingat tidak ada alasan kuat untuk menurunkan passing grade TWK apabila melihat seleksi sebelumnya, yaitu seleksi CPNS 2018.

Analisis 2:
Asumsi lain yang mungkin terjadi berdasarkan analisis terkait penurunan passing grade seleksi CPNS tahun 2019 ini, yaitu meningkatnya tingkat kesulitan pada TIU. Alasannya, karena menurunnya passing grade TWK dan TKP membuat soal yang minimal wajib peserta jawab benar dan tepat pada TWK dan TKP berkurang jumlahnya, yang asalnya TWK pada saat passing grade sebesar 75, maka peserta wajib menjawab soal secara benar sebanyak 15 soal, sedangkan bila passing grade sebesar 65, maka peserta wajib menjawab soal secara benar sebanyak 13 soal.

Begitupula dengan TKP, yang asalnya passing grade sebesar 143 (peserta minimal wajib menjawab 3 jawaban yang bernilai 5 dan 32 jawaban yang bernilai 4 atau kombinasi lainnya yang menghasilkan poin sebesar 143) sedangkan bila passing grade sebesar 126 (peserta minimal wajib menjawab 20 jawaban bernilai 3, 9 jawaban bernilai 4, dan 6 jawaban bernilai 5, atau kombinasi lainnya yang menghasilkan poin sebesar 126).

Dengan berkurangnya soal minimal yang harus dijawab secara benar, peserta diharapkan untuk mengejar passing grade TIU yaitu sebesar 80 dengan tingkat kesulitan soal yang meningkat (tipe soal HOTS).  

Analisis 3:
Asumsi lain yang mungkin terjadi berdasarkan analisis kami terhadap hasil wawancara yang biasa dilakukan media terhadap pihak BKN dan Menpanrb terkait seleksi CPNS 2019 ini, yaitu meningkatnya tingkat kesulitan pada seluruh jenis sub tes, baik pada TWK, TIU maupun TKP.

Alasannya, karena pihak BKN dan Menpanrb (bagian dari panitia seleksi CPNS) selalu memberi kejutan tiap tahunnya bagi para peserta dalam rangka meningkatkan kualitas SDM yang lulus tes, sebagaimana pada tahun 2018 memberikan kejutan peningkatan tingkat kesulitan soal bagi TKP bila dibandingkan dengan seleksi tahun 2017, yang mana TKP justru menjadi tes yang paling mudah karena banyak peserta yang mendekati atau bahkan mendapat nilai sempurna pada TKP (nilai sempurna untuk TKP sebesar 175).

Berdasarkan uraian tersebut, maka peserta diharapkan mempersiapkan segala kemungkinan yang akan terjadi pada seleksi CPNS 2019, terutama dengan penambahan yang lebih banyak mengenai soal-soal yang bersifat analisis dari teks soal yang sangat panjang sampai memenuhi layar monitor komputer (tipe soal HOTS) dengan tidak mengabaikan soal tipe hapalan juga (tipe soal LOTS).


Demikian analisis dan asumsi yang dapat kami sampaikan terkait penurunan passing grade seleksi CPNS tahun 2019. Apabila adalah saran, kritik atau pesan dapat disampaikan pada kolom komentar. Apabila artikel ini bermanfaat mohon agar dishare juga ke rekan-rekan lainnya, terima kasih.
Daftar Isi - Informasi dan Latihan Soal Lengkap Tes CPNS 2019
Daftar Isi - Informasi dan Latihan Soal Lengkap Tes P3K Tahun 2019
  Channel Telegram Seleksi P3K dan CPNS Tahun 2019

Sumber http://pusdikjar.blogspot.com/