Cara Urus E-Ktp Hilang Beserta Syarat Dan Biayanya
Setiap warganegara Indonesia yng telah memenuhi syarat umur harus mempunyai KTP. Terlebih dengan adanya aktivitas pemerintah mengenai e-KTP. KTP elektronik atai e-KTP yakni aktivitas pemerintah di bidang kependudukan untuk pendataan setiap warganegara secara tepat. E-KTP pun diluncurkan untuk mencegah seseorang sanggup mempunyai KTP lebih dari satu. E-KTP ini berlaku seumur hidup selama tidak hilang. Lalu bagaimana kalau kartu biru ini hilang? Bagaimana cara urus e-KTP hilang? Apa saja syarat-syarat dan berapa biayanya?
Bagi penduduk yang kehilangan e-KTP, harus mengurusnya untuk mendapat pengganti. Syarat-syarat untuk mengurus e-KTP, pertama yakni meminta surat keterangan kehilangan dari polisi dan juga menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya siapkan pasfoto ukuran 2 x 3cm atau 3 x 4cm ketika mengurus di kelurahan atau kantor kepala desa. Pasfoto ukuran 4 x 6cm memakai latar belakang merah bila tahun kelahiran ganjil atau biru bila tahun kelahiran genap harus pula disiapkan ketika mengurus di kantor kecamatan. Bila memang masih ada fotokopi e-KTP yang hilang sanggup juga disertakan.
Begitu surat keterangan kehilangan dari polisi sudah di tangan, selanjutnya yakni meminta surat pengantar dari ketua RT dan ketua RW tempat domisili. Setelah itu proses dilanjutkan ke kantor kelurahan atau kantor kepala desa. Di sana tunjukkan surat pengantar dan surat kehilangan kepada pegawai kelurahan. Pihak kelurahan akan menawarkan Formulir Permohonan KTP untuk diisi. Sesudah didata dan diteken Lurah atau Kepala Desa, bawa Formulir Permohonan KTP dan surat keterangan kehilangan polisi serta fotokopi KK untuk pengurusan di kantor kecamatan.
Di kantor kecamatan tumpuk dokumen yang dibawa ke keranjang dan tunggu giliran. Setelah diproses pemohon akan diberikan surat tanda terima dimana di dalamnya tertera tanggal pengambilan e-KTP. Biaya pembuatan e-KTP hilang bahwasanya tanpa biaya sama sekali. Namun berdasarkan kebiasaan, di setiap titik pengurusan sudah disediakan semacam kotak pemberian yang boleh diisi seikhlasnya. Mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan termasuk di kepolisian sering terlihat kotak pemberian ini.
Saat ini setiap pelayanan publik di setiap tempat kebanyakan sudah berbasis elektronik. Dengan mempunyai e-KTP yang berlaku secara nasional ini maka setiap warganegara akan lebih gampang ketika mereka mengurus dokumen-dokumen lain menyerupai paspor, pembukaan rekening bank, PBB, BPJS dan sebagainya. Yang cukup canggih dari e-KTP ini yakni tak sanggup digandakan atau dipalsukan alasannya di dalam lapisannya telah ditanamkan chip yang berisi data-data pemegang termasuk data biometrik berupa sidik jari, dua iris mata dan foto wajah.