Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Cek Saldo Jamsostek Online (Bpjs Ketenagakerjaan)

Bagi mereka yang ikut dalam kepesertaan Jamsostek yang kini dirubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan tak usah repot lagi dengan tiba ke cabang Jamsostek hanya untuk mengetahui jumlah saldo Jamsostek yang mereka miliki. Cara cek saldo Jamsostek online ketika ini sudah tersedia. Prosedurnya pun cukup gampang dan cepat, namun sebelumnya siapkan dulu kartu Jamsostek atau kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat nomer KPJ.
 Bagi mereka yang ikut dalam kepesertaan  Cara Cek Saldo Jamsostek Online (BPJS Ketenagakerjaan)

Pertama buka alamat link cek saldo Jamsostek di https://parasitonlen.blogspot.com/search?q=kisaran-gaji-pegawai-bpjs-kesehatan">BPJS Ketenagakerjaan bagi para akseptor tenaga kerja. Penjelasan mengenai seluk beluk BPJS Ketenagakerjaan, cara cek saldo Jamsostek atau jaminan hari renta (JHT), Formulir pengajuan Klaim online dan mekanisme klaim Jaminan Hari Tua tersedia di sini. Selanjutnya klik tombol login dan ketikkan user ID dan password untuk mereka yang sudah mempunyai account di sana. Akan tetapi bila anda belum mempunyai account, lakukan regisitrasi terlebih dahulu. Klik tombol Regsitrasi di sebelah kanan tombol login.

Anda lalu akan ditampikan halaman pendaftaran akun yang harus anda lengkapi dengan beberapa data diri yang mencakup : NO. E-KTP, NAMA IBU KANDUNG, NO. HANDPHONE dan EMAIL yang masih aktif. Jangan lupa juga untuk mengetikkan instruksi keamanan yang tampak pada layar. Di bawahnya anda diberikan syarat dan ketentuan penggunaan layanan ini. Baca dengan seksama dan lalu kalau anda menyetujuinya, centang kolom "Ya, Saya Setuju" dan lalu klik tombol Submit Data.

Anda akan memperoleh UserID yang dalam hal ini memakai nomer eKTP dan password yang dikirimkan ke alamat email yang anda daftarkan tadi. Gunakan UserID dan password yang diberikan untuk login. Setelah berhasil login maka anda akan disajikan semacam tabel perkembangan saldo Jaminan Hari Tua anda termasuk laba yang diperoleh dari hasil pengembangan dana anda.

Seperti diketahui Jaminan Hari Tua diperuntukkan sebagai dana simpanan akhir berhentinya penghasilan akseptor oleh beberapa lantaran antara lain meninggal dunia, menderita cacat, atau sudah memasuki masa tua. JHT ini dapat dianggap sebagai tabungan hari renta peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan aktivitas JHT ini maka setiap akseptor akan memperoleh kepastian dana ketika mereka telah memasuki umur 55 tahun atau memenuhi syarat lantaran sebab-sebab tertentu yang akan dijelaskan selanjutnya.

Premi Jaminan Hari Tua ketika akseptor bekerja aturannya yaitu 3,7 persen dibayarkan oleh perusahaan daerah mereka bekerja dan yang 2 persen ditanggung oleh akseptor sendiri. Saldo Jaminan Hari Tua akan diberikan berupa sejumlah premi yang selama ini dibayarkan plus hasil pengembangan dana yang dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan kalau akseptor :

- Telah berusia 55 tahun, meninggal, atau menderita cacat tetap.
- Berhenti bekerja dimana usang keanggotaan telah mencapai 5 tahun dengan masa tunggu selama sebulan.
- Berpindah kewarganegaraan.
- Diangkat menjadi pegawai negeri sipil, Polisi Republik Indonesia atau TNI.