Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bos Madrasah Tahun 2018

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kesudahannya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018. Petunjuk teknis ini ditetapkan menurut Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 yang diteken oleh Kamaruddin Amin pada 23 Januari 2018.

Peraturan ini menjadi dasar regulasi dan contoh dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di tahun anggaran 2018.

BOS atau Bantuan Operasional Sekolah ialah agenda pemerintah yang intinya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana agenda wajib belajar. Program BOS diharapkan sanggup meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.

Sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS 2018, BOS diberikan kepada semua madrasah negeri dan swasta yang ada di seluruh Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag kesudahannya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah T Juknis BOS Madrasah Tahun 2018

1. Besar Biaya Satuan BOS 2018 Tetap


Jika pada tahun 2015 terdapat penambahan biaya satuan dana BOS dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan untuk Madrasah Aliyah, maka besaran biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah pada tahun 2018 masih tetap ibarat tahun sebelumnya, yakni dihitung menurut jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan:
  • Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
Terkait waktu penyaluran dana BOS, menurut Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, pada tahun anggaran 2018 ini dana BOS akan diberikan selama 12 bulan yang akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama ialah periode Januari s.d Juni 2018 (Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018) dan tahap kedua, Juli s.d Desember 2018 (Semester 1 Tahun Pelajaran 2018/2019).

Merujuk pada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2018, BOS yang diterima oleh madrasah sanggup dipergunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan yang mencakup pengembangan perpustakaan, aktivitas dalam rangka PPDB, aktivitas pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa, aktivitas ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah, pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS, dan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. 

Selain itu ditambah lagi dengan membantu siswa miskin, pembiayaan pengelolaan BOS, pembelian perangkat komputer desktop / laptop, biaya lainnya jikalau seluruh komponen 1 - 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

Selain mengatur perihal hukum tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 yang merupakan lampiran dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 juga menyertakan lampiran yang berisikan contoh banyak sekali formulir yang diperlukan.

Baca juga: Download Aplikasi SIBOS PINTAR Kemenag

2. Unduh Juknis BOS Madrasah Tahun 2018


Untuk mempelajari Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 secara lebih terang silakan unduh dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 451 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2018 melalui tautan di bawah ini.




Baca Juga : Juknis BOP RA Tahun 2018

Dengan berpedoman pada Juknis BOS Madrasah Tahun 2018, diharapkan agenda santunan Bantuan Operasional Sekolah ini sanggup secara akuntabel dan sempurna sasaran. Tentunya guna meningkatkan mutu pendidikan dan penuntasan wajib berguru di madrasah.