Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

11 Kepala Tempat Di Riau Ikut Deklarasi Pro Jokowi, Terancam Hukuman Kemendagri Ri

Pekanbaru - Sebelas kepala kawasan di Riau diputuskan telah melanggar Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal pemerintah kawasan oleh Bawaslu Riau, terkait keikutsertaan mereka dalam Deklarasi Pro Jokowi (Projo). Atas hal itu, Bawaslu Riau merekomendasikan biar Kemendagri RI biar memperlihatkan hukuman kepada kepala kawasan tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Riau menyatakan ada 9 kepala daerah, namun lalu diralat oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, yang menjuga mengkonfirmasi putusan Bawaslu Riau tersebut, Sabtu, (3/10/2018).

Pasalnya terdapat kesalahan pengutipan yang dilakukan oleh humas Bawaslu Riau, yang tetap menuliskan jumlah kepala kawasan ketika rapat pembahasan, dan tidak memperbaharui data meski data dalam rapat pleno keputusan sudah diubah.

"Tidak ada unsur pidana atas keikutsertaan 11 kepala kawasan dalam Deklarasi Projo itu. Akan tetapi mereka melanggar peraturan perundangan lain, ialah UU Nomor 23 Tahun 2014, dan kita rekomendasikan pengenaan hukuman untuk mereka (11 kepala daerah, red) oleh Kemendagri RI," ujar Rusidi.

"Humas kita salah mengutip data, data yang ditulis mereka sebelumnya dikutip dari rapat pembahasan, bukan poin - poin yang sudah diputuskan dalam rapat pleno kesimpulan," ujar Rusidi terkait kesalahan penulisan jumlah kepala kawasan yang terancam hukuman Kemendagri tersebut.

Adapun 11 kepala kawasan itu diantaranya, Gubernur Riau terpilih sekaligus Bupati Siak, Syamsuar, Walikota Pekanbaru, Bupati Pelalawan, Bupati Meranti, Walikota Dumai, Bupati Rohil, Bupati Rohul, Bupati Kuansing, Bupati Kampar.

Sumber : https://www.goriau.com/berita/riau/ikut-deklarasi-pro-jokowi-11-kepala-daerah-di-riau-terancam-sanksi-kemendagri-ri.html

Video Deklarasi Projo di Riau