Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Bop Ra Tahun 2018

Petunjuk Teknis (Juknis) BOP RA Tahun 2018 telah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 yang telah diketok pada tamat Desember 2017 silam. Juknis ini menjadi teladan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan bagi Raudlatul Athfal di Tahun Anggaran 2018.

Bantuan Operasional Pendidikan atau yang dikenal sebagai BOP RA merupakan kegiatan pemerintah yang berupa pemberian dana eksklusif kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan pada jumlah siswa di masing-masing RA. Sasarannya yakni seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yang telah mempunyai izin operasional.  BOP RA sanggup dipakai untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Dengan pemberian sumbangan ini diharapkan bisa mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung kegiatan PAUD.

Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2018 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Besarannya dana yang diperoleh setiap RA dihitung menurut jumlah siswa per-RA dengan besaran Rp 300.000 persiswa pertahun.

Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2018 akan dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2018 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2018.

 telah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama RI Juknis BOP RA Tahun 2018

Poin-poin perihal BOP RA tersebut sadur dari Petunjuk Teknis BOP RA Tahun Anggaran 2018 Bab I.

Sedang untuk penggunaan dana BOP RA Tahun 2018, diatur lebih lanjut dalam Juknis BOP RA 2018, Bab V yang menjelaskan perihal komponen pembiayaan, larangan penggunaan, dan prosedur pembelian barang/jasa.

Komponen-komponen yang sanggup didanai dengan memakai dana BOP yang diterima oleh RA antara lain adalah:

  1. Pengembangan perpustakaan
  2. Pembelian alat peraga edukatif
  3. Pembelian materi habis pakai
  4. Kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa
  5. Langganan daya dan jasa lainnya
  6. Kegiatan penerimaan siswa baru
  7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak
  8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan
  9. Penyusunan dan pelaporan
  10. Pembelian perangkat pengolahan data
  11. Perawatan sarana dan prasarana RA
  12. Pengembangan profesi guru
  13. Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS

Dalam juknis BOP juga disertakan contoh formulir-formulir yang diharapkan dalam pelaporan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal.

Download Juknis BOP RA Tahun 2018


Bagi Raudlatul Athfal yang berhak mendapatkan sumbangan ini, silakan untuk membaca dan mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 secara lebih terperinci.

Untuk mengunduh Juknis BOP RA 2018, silakan DOWNLOAD DI SINI

Baca juga: Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

Demikianlah Juknis BOP RA Tahun 2018, biar bermanfaat dalam pelaksanaan sumbangan secara tertib, sempurna sasaran, sempurna guna, dan akuntabel.